Langsung ke konten utama

Resume Buku Pengantar Ekonomi Pertanian (Mubyarto) BAB 6


BAB 6. TANAH DALAM PRODUKSI PERTANIAN

A.  Tanah Sebagai Faktor Produksi
Tanah merupakan salah satu faktor produksi yang memiliki kedudukan paling penting. Hal ini terbukti dari besarnya balas jasa (sewa bagi hasil) yang sesuai dengan permintaan dan penawaran tanah dalam masyarakat dan daerah tertentu. Sebagai faktor produksi, tanah mendapat bagian dari hasil produksi karena jasanya dalam produksi tersebut. Pembayaran atas jasa produksi ini disebut sewa tanah (rent). Faktor yang mendasari alasan sewa tanah harus dibayar karena persediaan tanah terbatas, dan penawaran tidak elastis secara sempurna (perfectly inelastis).
Dengan besarnya permintaan hasil pertanian dan makin banyak petani bersaing untuk berusahatani, maka makin tinggi pula sewa tanah dan persediaan tanah makin terbatas. Syarat adanya sewa tanah seperti ini yaitu tanah homogen, mutunya sama, dan karena hal ini disebabkan kelangkaan maka disebut scarcity rent. Sedangkan menurut David Ricardo mengenai teorinya sewa tanah diferensial (differential rent) ditunjukkan bahwa tinggi rendahnya sewa tanah disebabkan oleh kesuburan tanah dan harga dari komoditi yang diproduksikan dari tanah tersebut. Baik pada differential rent dan scarcity rent, faktor yang memiliki peran penting adalah bertambahnya penduduk. Semakin banyak penduduk maka semakin kompleks kebutuhan yang diperlukan.

B.  Hubungan Antara Pemilik dan Penggarap Tanah
Semakin bertambahnya penduduk maka hubungan antara pemilik tanah dan penggarap di bidang pertanian makin lama makin kompleks. Dalam Undang-Undang Pokok Bagi Hasil (UUPBH) yang berlaku mulai tahun 1960menganjurkan agar perjanjian diantara keduanya diadakan scara tertulis dengan tujuan sebagai berikut:
1.    Ada jaminan dalam hal waktu penyakapan.
2.    Dapat ditentukan secara jelas dan tegas kewajiban masing-masing pihak.
3.    Agar pembagian hasil dapat bersifat adil, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Namun dalam pelaksanaanya, salah satu kelemahan dari UUPBH adalah ketidakjelasan dalam pembebanan biaya. Walaupun ketentuan pembebanan biaya dibebankan bersama masing-masing seperdua, tapi kenyataannya memberatkan petani penyakap.
Jika dalam suatu daerah terdapat petani penyakap yang memerlukan tanah garapan lebih banyak dari pada persediaan tanah yang ada maka pemilik tanah dapat meminta syarat-syarat yang lebih berat dibanding daerah yang persedian tanahnya lebih luas. Selain itu, pemilik tanah akan memilih petani penyakap yang sanggup menawarkan bagi hasil yang menarik, dan yang lebih rajin dan meninjukkan kesungguhan dalam mengerjakan tanahnya. Dalam pembagian hasil berhubungan erat dengan kesuburan tanah yang bersangkutan. Jika tanah subur maka pemilik biasanya mendapat bagian yang lebih dan sebaliknya. Jika tanah tidak subur maka pemilik tanah hanya dapat sepertiganya saja dari hasil bersih.

C.  Perpecahan Atau Perpencaran Tanah
Perpecahan tanah adalah pembagian milik seseorang kedalam bidang atau petak-petak kecil untuk diberikan kepada ahli waris tanah itu. Sedangkan perpencaran tanah adalah kenyataan adanya sebuah usahatani (dibawah satu managemen) yang terdiri atas beberapa bidang yang berserakan. Perpecahan dan perpencaran tanah ini disebabkan oleh beberapa hal seperti jual beli, pewarisan serta hibah perkawinan dan sistem penyakapan. Bagi daerah yang berbukit dimana sawah harus diatur dengan teras-teras untuk mengatur pengairan maka perserakan sawah tidak terhindarkan. Tapi didaerah lain alasan  perpencahan tanah hanyalah agar anak-anak petani mendapat bagian warisan. Untuk menghindari masalah tersebut yaitu sebaiknya diatur agar hanya anak-anak petani yang benar-benar ingin bertani meneruskan usahatani orang tuanya, sementara anak-anak lainnya mendapatkan bagian warisan berupa uang tunai yang dipinjam dari Bank atas nama anak petani dengan jaminan tanah yang bersangkutan.

D.      Konsolidasi Tanah-Tanah Yang Bersangkutan
Konsolidasi merupakan penggabungan petak-petak sawah yang berserakan menjadi satu atau lebih petak-petak sawah yang lebih besar. Konsolidasibertujuan untuk meningkatkan efisiensi usahatani dari tanah-tanah pertanian yang berserakan. Pada tahap sekarang, konsolidasi tanah-tanah di Indonesia belum mendapatkan pemikiran. Yang sudah dikerjakan hanyalah  konsolidasi dalam managemen usahatani dalam arti luas seperti pembelian sarana produksi dan alat pertanian, pemasaran hasil pertanian dan lain-lain.

E.  Bentuk Milik Tanah dan Produksi Pertanian
Di indonesia, tanah dibagi menjadi 2 yaitu tanah milik perorangan dan tanah milik bersama (tanah desa). Tanah desa diusahakan secara bersama demi kepentingan anggota masyarakat desa itu. Oleh karena itu,setiap masyarakat memiliki hak untuk menguasai tanah yang ada di daerahnya,  seperti hak ulayat, hak pertuanan atau persekutuan yang pelaksananya dilakukan oleh kepala desa. Menurut Bachtiar Rifa’i (1958) dalam disertasinya yang berjudul hubungan antara bentuk milik tanah dan tingkat kemakmuran yaitu tingkat kemakmuran diukur dengan mutu konsumsi bahan makanan baik dari tanaman maupun hewan. Golongan petani penyakap memiliki tingkat kemakmuran yang lebih tinggi dan lebih stabil dibanding dengan pemilik sawah.Hal ini disebabkan para petani menggantungkan hidupnya dari tanah sakapnya sehingga mereka lebih berambisi dan giat mengerjakan tanah sakapnya agar tidak mengecewakan pemilik tanah, sebaliknya golongan pemilik tanah tidak memiliki dorongan seperti itu.
Perbedaan sistem pemilikan tanah (lend tenure) yaitu sistem tanah yasan (hak milik turun-temurun) dan tanah kongsen (hak mengerjakan). Tanah kongsen yang tidak lagi digilirkan sebenarnya sudah hampir mendekati yasan tapi tidak dapat dijual. Tanah kongsen kebanyakan dapatd diwariskan tapi tidak boleh dipecah-pecah. Tanah yang dapat dijual dan diwariskan dengan dipecah-pecah, kemungkinan besar menjadi terpusat pada pemilik-pemilik tanah kaya didesa atau luar desa sehingga mempercepat proses kemelaratan (agricultural ladder).

F.   Tanah bagi Tanaman-Tanaman Tahunan Perusahaan
Pada zaman kolonial, pemerintahan Belanda berkepentingan menarik modal besar Belanda dan negara eropa lainnya untuk datang ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus memberikan hak-hak mengusahakan tanah yang selain sesuai dengan tanaman tahunan seperti karet,kopi,kina,dll, juga harus dapat menjamin keuntungan perusahaan yang bersangkutan. Itulah sebabnya Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria (1870) meliputi hak sewa turun-temurun,hak sewa,hak opstal,dll. Namun hak-hak tersebut diubah dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi hak guna usaha, hak milik, hak pakai, dll. Demikianlah setiap sistem hubungan pertanahan harus disesuaikan sewaktu waktu, pada macam tanaman dan tujuan sosial ekonomi tartentu.

G. Pengairan Dan Konservasi Tanah
·         Pengairan
Salah satu faktor yang sangat penting dalam usaha peningkatan produksi pertanian melalui panca usaha tani adalah pengairan. Karena saluran-saluran irigasi dibuat oleh manusia dengan biaya dan persediaan tidak selalu cukup memenuhi permintaan maka timbullah persoalan ekonomi. Irigasi dan pengairan memiliki nilai yang tinggi dimana petani yang memerlukan bersedia membayarnya. Disamping itu, nilai tanah juga mengalami kenaikan akibat dari pengairan. Hal ini dapat dibuktikan dengan perbedaan nilai tanah yang dapat diairi dan tanah yang tidak dapat diairi. Kemudian penemuan bibit-bibit baru, semuanya mutlak membutuhkan bantuan air dalam penerapannya. Karena sebab-sebab inilah maka rencana pembangunan ekonomi memberikan prioritas pada pembangunan saluran-saluran irigasi dalam rangka mempercepat proses pembangunan pertanian.
·         Konservasi tanah
Tanah yang diolah atau dikerjakan secara terus-menerus akan berkurang tingkat kesuburannya. Untuk meningkatkan kesuburan tanah, petani harus mengadakan rotasi tanaman dan usaha-usaha konservasi tanah lainnya. Konservasi tanah adalah usaha untuk mempertahankan efisiensi pengguaan tanah untuk waktu yang selama mungkin tanpa terputus. Dalam arti yang lebih sempit konservasi ini biasanya mengurangi laju pengusahaan tanah sekarang untuk memungkinkan pengusahaan yang lebih besar dikemudian hari.
Konservasi tanah tidak sama dengan penggunaan tanah secara ekonomis. Pengertian ekonomis hanya membandingkan hasil-hasil dan biaya serta manfaat dan pengurbanan sedangkan konservasi lebih menekankan fungsi tanah dalam arti ekologis. Namun penggunaan lahan secara ekonomis dan disertai dengan pertimbangan jangka panjang juga dapat disebut konservasi. Penerapan prinsip ekonomi dalam konservasi tanah yaitu membandingkan hasil dan biaya pada saat sekarang dan masa yang akan datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cobweb Theory

Teori Analisis Cobweb (sarang laba-laba) Teori analisis cobweb menjelaskan tentang siklus harga produk pertanian yang menunjukkan fluktuasi tertentu dari musim ke musim. Penyebab dari fluktuasi tersebut yaitu adanya reaksi yang terlambat dari pihak produsen terhadap harga. Berikut kurva dari teori analisis cobweb :   Sumber : Budiono (1999) Kurva diatas menggambarkan teori cobweb (sarang laba-laba) pada kondisi permintaan yang lebih elastis dibandingkan penawaran. Misalnya pada musim 1 jumlah produk yang dihasilkan (di panen) sebanyak Q1. Dengan kurva permintaan D, maka harga yang terjadi di pasar pada musim ke 1 adalah P1. Barang-barang atau segala sesuatu dari hasil pertanian merupakan barang non durabel (tidak tahan lama) sehingga dengan jumlah produk sebanyak Q1 tadi harus terjual habis pada musim itu juga dengan harga P1. Selanjutnya, atas dasar harga yang berlaku tersebut produsen merencanakan produksinya un

Pembuatan Media Untuk Mikroba

Media biakan adalah media steril yang digunakan untuk menumbuhkan mikroorganisme. Media biakan terdiri dari garam organik, sumber energi (karbon), vitamin dan zat pengatur tumbuh (ZPT). Selain itu dapat pula ditambahkan komponen lain seperti senyawa organik dan senyawa kompleks lainnya. Media biakan yang mampu mendukung optimalisasi pertumbuhan mikroorganisme harus dapat memenuhi persyaratan nutrisi bagi mikroorganisme. unsur tersebut berupa garam organik, sumber energi (karbon), vitamin dan zat pengatur tumbuh (ZPT). Selain itu dapat pula ditambahkan komponen lain seperti senyawa organik dan senyawa kompleks lainnya (Maftuhah dkk, 2014). Media untuk pertumbuhan mikroba ada beberapa macam diantaranya yaitu media Tauge Sukrose Agar (TSA), Potato Sukrose Agar (PSA) dan Nutrient Agar (NA). Setiap jenis media memiliki fungsi yang berbeda antara yang satu dengan lainnya. Fungsi media Tauge Sukrose Agar (TSA) yaitu untuk menumbuhkan zees, jamur (khamir dan kapang). Berdasarkan fungsinya,

METAMORFOSIS SERANGGA

METAMORFOSIS ATAU SIKLUS HIDUP SERANGGA 1.     Capung ( Anisoptera ), Ordo Odonata Ciri-ciri penting ordo ini menurut Purnomo dan Haryadi (2007) adalah aquatic nymphs (naiad), tubuh imago serangga berbentuk memanjang, mempunyai dua pasang sayap yang berukuran sama, pada umumnya berwarna terang atau metalik dan berada didkat air. Perkembangbiakan capung termasuk metamorfosis tidak sempurna. Siklus hidup capung mengalami 3 tahapan yaitu telur, nimfa dan imago. a.     Fase telur : telur capung diselimuti dengan lendir sehingga terasa sangat licin saat dipegang. Telur   yang   menetas   akan   berkembang   dan   hidup   di   wilayah   dasar perairan. Larva   tersebut   bernafas   dengan   menggunakan   insang   internal. Meski   demikian,   larva   tersebut   bisa   hidup   di   daratan   dengan   durasi berjam-jam.   Telur tersebut akan berubah menjadi larva yang disebut naiad,   setelah dua hari sampai satu minggu kemudian bertransformasi menjadi nimfa. Perubahan yang me