Langsung ke konten utama

Resume Buku Pengantar Ekonomi Pertanian (Mubyarto) BAB 6


BAB 6. TANAH DALAM PRODUKSI PERTANIAN

A.  Tanah Sebagai Faktor Produksi
Tanah merupakan salah satu faktor produksi yang memiliki kedudukan paling penting. Hal ini terbukti dari besarnya balas jasa (sewa bagi hasil) yang sesuai dengan permintaan dan penawaran tanah dalam masyarakat dan daerah tertentu. Sebagai faktor produksi, tanah mendapat bagian dari hasil produksi karena jasanya dalam produksi tersebut. Pembayaran atas jasa produksi ini disebut sewa tanah (rent). Faktor yang mendasari alasan sewa tanah harus dibayar karena persediaan tanah terbatas, dan penawaran tidak elastis secara sempurna (perfectly inelastis).
Dengan besarnya permintaan hasil pertanian dan makin banyak petani bersaing untuk berusahatani, maka makin tinggi pula sewa tanah dan persediaan tanah makin terbatas. Syarat adanya sewa tanah seperti ini yaitu tanah homogen, mutunya sama, dan karena hal ini disebabkan kelangkaan maka disebut scarcity rent. Sedangkan menurut David Ricardo mengenai teorinya sewa tanah diferensial (differential rent) ditunjukkan bahwa tinggi rendahnya sewa tanah disebabkan oleh kesuburan tanah dan harga dari komoditi yang diproduksikan dari tanah tersebut. Baik pada differential rent dan scarcity rent, faktor yang memiliki peran penting adalah bertambahnya penduduk. Semakin banyak penduduk maka semakin kompleks kebutuhan yang diperlukan.

B.  Hubungan Antara Pemilik dan Penggarap Tanah
Semakin bertambahnya penduduk maka hubungan antara pemilik tanah dan penggarap di bidang pertanian makin lama makin kompleks. Dalam Undang-Undang Pokok Bagi Hasil (UUPBH) yang berlaku mulai tahun 1960menganjurkan agar perjanjian diantara keduanya diadakan scara tertulis dengan tujuan sebagai berikut:
1.    Ada jaminan dalam hal waktu penyakapan.
2.    Dapat ditentukan secara jelas dan tegas kewajiban masing-masing pihak.
3.    Agar pembagian hasil dapat bersifat adil, tanpa ada yang merasa dirugikan.
Namun dalam pelaksanaanya, salah satu kelemahan dari UUPBH adalah ketidakjelasan dalam pembebanan biaya. Walaupun ketentuan pembebanan biaya dibebankan bersama masing-masing seperdua, tapi kenyataannya memberatkan petani penyakap.
Jika dalam suatu daerah terdapat petani penyakap yang memerlukan tanah garapan lebih banyak dari pada persediaan tanah yang ada maka pemilik tanah dapat meminta syarat-syarat yang lebih berat dibanding daerah yang persedian tanahnya lebih luas. Selain itu, pemilik tanah akan memilih petani penyakap yang sanggup menawarkan bagi hasil yang menarik, dan yang lebih rajin dan meninjukkan kesungguhan dalam mengerjakan tanahnya. Dalam pembagian hasil berhubungan erat dengan kesuburan tanah yang bersangkutan. Jika tanah subur maka pemilik biasanya mendapat bagian yang lebih dan sebaliknya. Jika tanah tidak subur maka pemilik tanah hanya dapat sepertiganya saja dari hasil bersih.

C.  Perpecahan Atau Perpencaran Tanah
Perpecahan tanah adalah pembagian milik seseorang kedalam bidang atau petak-petak kecil untuk diberikan kepada ahli waris tanah itu. Sedangkan perpencaran tanah adalah kenyataan adanya sebuah usahatani (dibawah satu managemen) yang terdiri atas beberapa bidang yang berserakan. Perpecahan dan perpencaran tanah ini disebabkan oleh beberapa hal seperti jual beli, pewarisan serta hibah perkawinan dan sistem penyakapan. Bagi daerah yang berbukit dimana sawah harus diatur dengan teras-teras untuk mengatur pengairan maka perserakan sawah tidak terhindarkan. Tapi didaerah lain alasan  perpencahan tanah hanyalah agar anak-anak petani mendapat bagian warisan. Untuk menghindari masalah tersebut yaitu sebaiknya diatur agar hanya anak-anak petani yang benar-benar ingin bertani meneruskan usahatani orang tuanya, sementara anak-anak lainnya mendapatkan bagian warisan berupa uang tunai yang dipinjam dari Bank atas nama anak petani dengan jaminan tanah yang bersangkutan.

D.      Konsolidasi Tanah-Tanah Yang Bersangkutan
Konsolidasi merupakan penggabungan petak-petak sawah yang berserakan menjadi satu atau lebih petak-petak sawah yang lebih besar. Konsolidasibertujuan untuk meningkatkan efisiensi usahatani dari tanah-tanah pertanian yang berserakan. Pada tahap sekarang, konsolidasi tanah-tanah di Indonesia belum mendapatkan pemikiran. Yang sudah dikerjakan hanyalah  konsolidasi dalam managemen usahatani dalam arti luas seperti pembelian sarana produksi dan alat pertanian, pemasaran hasil pertanian dan lain-lain.

E.  Bentuk Milik Tanah dan Produksi Pertanian
Di indonesia, tanah dibagi menjadi 2 yaitu tanah milik perorangan dan tanah milik bersama (tanah desa). Tanah desa diusahakan secara bersama demi kepentingan anggota masyarakat desa itu. Oleh karena itu,setiap masyarakat memiliki hak untuk menguasai tanah yang ada di daerahnya,  seperti hak ulayat, hak pertuanan atau persekutuan yang pelaksananya dilakukan oleh kepala desa. Menurut Bachtiar Rifa’i (1958) dalam disertasinya yang berjudul hubungan antara bentuk milik tanah dan tingkat kemakmuran yaitu tingkat kemakmuran diukur dengan mutu konsumsi bahan makanan baik dari tanaman maupun hewan. Golongan petani penyakap memiliki tingkat kemakmuran yang lebih tinggi dan lebih stabil dibanding dengan pemilik sawah.Hal ini disebabkan para petani menggantungkan hidupnya dari tanah sakapnya sehingga mereka lebih berambisi dan giat mengerjakan tanah sakapnya agar tidak mengecewakan pemilik tanah, sebaliknya golongan pemilik tanah tidak memiliki dorongan seperti itu.
Perbedaan sistem pemilikan tanah (lend tenure) yaitu sistem tanah yasan (hak milik turun-temurun) dan tanah kongsen (hak mengerjakan). Tanah kongsen yang tidak lagi digilirkan sebenarnya sudah hampir mendekati yasan tapi tidak dapat dijual. Tanah kongsen kebanyakan dapatd diwariskan tapi tidak boleh dipecah-pecah. Tanah yang dapat dijual dan diwariskan dengan dipecah-pecah, kemungkinan besar menjadi terpusat pada pemilik-pemilik tanah kaya didesa atau luar desa sehingga mempercepat proses kemelaratan (agricultural ladder).

F.   Tanah bagi Tanaman-Tanaman Tahunan Perusahaan
Pada zaman kolonial, pemerintahan Belanda berkepentingan menarik modal besar Belanda dan negara eropa lainnya untuk datang ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah harus memberikan hak-hak mengusahakan tanah yang selain sesuai dengan tanaman tahunan seperti karet,kopi,kina,dll, juga harus dapat menjamin keuntungan perusahaan yang bersangkutan. Itulah sebabnya Belanda mengeluarkan Undang-Undang Agraria (1870) meliputi hak sewa turun-temurun,hak sewa,hak opstal,dll. Namun hak-hak tersebut diubah dengan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi hak guna usaha, hak milik, hak pakai, dll. Demikianlah setiap sistem hubungan pertanahan harus disesuaikan sewaktu waktu, pada macam tanaman dan tujuan sosial ekonomi tartentu.

G. Pengairan Dan Konservasi Tanah
·         Pengairan
Salah satu faktor yang sangat penting dalam usaha peningkatan produksi pertanian melalui panca usaha tani adalah pengairan. Karena saluran-saluran irigasi dibuat oleh manusia dengan biaya dan persediaan tidak selalu cukup memenuhi permintaan maka timbullah persoalan ekonomi. Irigasi dan pengairan memiliki nilai yang tinggi dimana petani yang memerlukan bersedia membayarnya. Disamping itu, nilai tanah juga mengalami kenaikan akibat dari pengairan. Hal ini dapat dibuktikan dengan perbedaan nilai tanah yang dapat diairi dan tanah yang tidak dapat diairi. Kemudian penemuan bibit-bibit baru, semuanya mutlak membutuhkan bantuan air dalam penerapannya. Karena sebab-sebab inilah maka rencana pembangunan ekonomi memberikan prioritas pada pembangunan saluran-saluran irigasi dalam rangka mempercepat proses pembangunan pertanian.
·         Konservasi tanah
Tanah yang diolah atau dikerjakan secara terus-menerus akan berkurang tingkat kesuburannya. Untuk meningkatkan kesuburan tanah, petani harus mengadakan rotasi tanaman dan usaha-usaha konservasi tanah lainnya. Konservasi tanah adalah usaha untuk mempertahankan efisiensi pengguaan tanah untuk waktu yang selama mungkin tanpa terputus. Dalam arti yang lebih sempit konservasi ini biasanya mengurangi laju pengusahaan tanah sekarang untuk memungkinkan pengusahaan yang lebih besar dikemudian hari.
Konservasi tanah tidak sama dengan penggunaan tanah secara ekonomis. Pengertian ekonomis hanya membandingkan hasil-hasil dan biaya serta manfaat dan pengurbanan sedangkan konservasi lebih menekankan fungsi tanah dalam arti ekologis. Namun penggunaan lahan secara ekonomis dan disertai dengan pertimbangan jangka panjang juga dapat disebut konservasi. Penerapan prinsip ekonomi dalam konservasi tanah yaitu membandingkan hasil dan biaya pada saat sekarang dan masa yang akan datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

METAMORFOSIS SERANGGA

METAMORFOSIS ATAU SIKLUS HIDUP SERANGGA 1.     Capung ( Anisoptera ), Ordo Odonata Ciri-ciri penting ordo ini menurut Purnomo dan Haryadi (2007) adalah aquatic nymphs (naiad), tubuh imago serangga berbentuk memanjang, mempunyai dua pasang sayap yang berukuran sama, pada umumnya berwarna terang atau metalik dan berada didkat air. Perkembangbiakan capung termasuk metamorfosis tidak sempurna. Siklus hidup capung mengalami 3 tahapan yaitu telur, nimfa dan imago. a.     Fase telur : telur capung diselimuti dengan lendir sehingga terasa sangat licin saat dipegang. Telur   yang   menetas   akan   berkembang   dan   hidup   di   wilayah   dasar perairan. Larva   tersebut   bernafas   dengan   menggunakan   insang   internal. Meski   demikian,   larva   tersebut   bisa   hidup   di   daratan   dengan   durasi berjam-jam.   Tel...

ENTOMOLOGI

BEBERAPA MACAM PERANGKAP SERANGGA            Serangga sebagai bagian dari komunitas ekosistem bumi telah menjadi penentu keberadaan dan perkembangan ekosistem di muka bumi. Interaksi antara serangga dengan manusia sudah berlansung sejak manusia ada dan hidup di dunia. Serangga mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia. Begitu juga kerugian yang besar akibat gangguan kesehatan hewan dan manusia yang disebabkan oleh penyakit yang ditularkan dan disebarkan oleh serangga. Manusia selalu lebih    sering    melihat serangga    secara    antroposentris yaitu sebagai   kelompok   organisme   yang   lebih banyak   mendatangkan   kerugian   daripada keuntungan bagi kehidupan    manusia. Namun    pada    hakekatnya aspek-aspek positif dan manfaat serangga bagi kehidupan   manusia   jauh   lebih   besar dar...

5 Tepat Pemupukan

Ada lima faktor yang mempengaruhi keberhasilan pemupukan agar tanaman dapat tumbuh dengan optimal. Dalam istilah pemupukan hal tersebut dinamakan 5 tepat pemupukan. 5 tepat pemupukan diantaranya yaitu: 1. Tepat jenis Tepat jenis maksudnya yaitu pada saat pemupukan harus tepat dalam menentukan jenis pupuk yang dibutuhkan oleh tanaman. Misalnya pada saat pemupukan tanaman padi, jika tanaman tersebut membutuhkan pupuk N maka kita harus memupuk Urea atau jika tanaman tersebut kekurangan unsur P maka perlu diberikan pupuk SP36 atau pupuk lain yang mengandung unsur P . Apabila jenis pupuk yang digunakan salah, maka akan membuat tanaman yang kita pupuk tidak akan bertambah bagus. 2. Tepat dosis Tepat dosis maksudnya yaitu pada saat pemupukan dosis yang diberikan harus tepat atau sesuai dengan kebutuhan tanaman atau yang tertera pada label. Karena pemberian dosis pupuk yang salah akan menyebabkan ketidakefisienan terhadap tanaman bahkan menyebabkan kerusakan pada tanaman. Tepat ...